Padi merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa
Indonesia mengingat pangan dalam hal ini beras adalah kebutuhan dasar
manusia. Oleh karena itu untuk menjamin kestabilan ketahanan pangan
Pemerintah mengeluarkan PP No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 tetangan pangan.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan ketahanan pangan sangat
ditentukan perencanaan yang baik. Untuk menyusun perencanaan yang baik
diperlukan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu sebagai dasar
penetapan target dan tujuan yang ingin dicapai. Kesalahan data dan
informasi baik yang menyangkut keakuratan dan ketepatan waktu yang
digunakan sebagai input mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak akan
berguna atau bahkan merugikan apabila perencanaan tersebut
diimplementasikan.
KSA didefinisikan sebagai teknik pendekatan
penyampelan yang menggunakan area lahan sebagai unit enumerasi. Sistem
ini berbasis teknologi sistem informasi geografi (SIG), pengideraan
jauh, teknologi informasi, dan statistika yang saat ini sedang
diimplementasikan di Indonesia untuk perolehan data dan informasi
pertanian tanaman pangan. Pendekatan KSA diharapkan mampu menjawab
penyediaan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu untuk
mendukung perencanaan Program Ketahanan Pangan Nasional.
Pelaksanaan kegiatan KSA ini dapat terwujud
sebagai hasil kerjasama antara Badan Pusat Statistik, dan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Unit statistik (statistical unit)
yang menjadi sasaran kegiatan sampai ke level Kecamatan, sedangkan obyek
komoditas pertanian tanaman pangannya adalah padi. Namun demikian masih
memungkinkan untuk pengembangan ke depan diperluas untuk komoditas
tanaman pangan yang lainnya.
KSA dilaksanakan setiap bulan pada minggu keempat